Namun, banyak pihak menuding bahwa sejak itu China memperluas campur tangan termasuk dengan mengganggu reformasi demokrasi, mencampuri pemilihan lokal dan berada di balik kehilangan lima penjual buku terlaris di Hong Kong, sejak 2015, yang
yang kerap mengecam para pemimpin China.
Beijing menolak semua tudingan itu dan media resmi China pekan ini mengatakan "kekuatan asing" mencoba merusak China dengan menciptakan kekacauan menyangkut undang-undang ekstradisi tersebut.
Kelompok HAM menegaskan bahwa dugaan penganiayaan, penahanan dengan sewenang-wenang, pemaksaan untuk mengaku serta masalah dalam mendapat bantuan hukum di China --yang pengadilannya dikuasai oleh Partai Komunis, adalah alasan-alasan mengapa Hong Kong tidak perlu memproses undang-undang tersebut.
China menolak tuduhan bahwa UU itu menginjak-injak hak asasi manusia. (Antara)
Baca Juga: Demo RUU Ekstradisi Makin Panas, KJRI Hong Kong Umumkan Imbauan untuk WNI