Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berpendapat jika Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Ma'ruf Amin benar menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah maka Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mendiskualifikasi.
Refly juga mengatakan MK bisa saja memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemilihan presiden ulang. Hal itu dikatakan Refly lewat akun Twitter pribadinya @ReflyHZ. Refly mengaku sempat ditanyai soal itu oleh wartawan.
"Seorang wartawan telepon saya mengenai klaim BPN bahwa Ma'ruf Amin masih menjabat komisaris di bank mandiri syariah dan BNI syariah. Kalau itu memang benar, sekali lagi kalau memang benar, MA bisa didiskualifikasi dan bisa pemilu ulang. Tapi tentu harus dibuktikan," kicau Refly lewat akun Twitter @ReflyHZ seperti dikutip SUARA.COM pada Rabu (12/6/2019).
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyebut pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Status Ma'ruf Amin Diusik Tim Hukum Prabowo, BNI Syariah Buka Suara
Bambang Widjojanto, menyoal Ma'ruf Amin yang tercatat menjabat di sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat setelah ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Padahal, menurutnya hal itu tidak diperbolehkan.
Saat menyerahkan berkas permohonan perbaikan Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke MK, Bambang Widjojanto pun menyertakan bukti foto laman BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Dari laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, terdapat bukti Ma'ruf Amin masih menduduki jabatan di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah saat mencalonkan sebagai cawapres.
"Nah, menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," kata Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Baca Juga: Ma'ruf Amin: Dewan Pengawas Syariah Itu Bukan Karyawan BUMN