Suara.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong memberikan sejumlah imbauan untuk warga negara Indonesia (WNI) di sana. Imbauan tersebut dikeluarkan berkaitan dengan ramainya aksi unjuk rasa terhadap rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi.
Imbauan tersebut juga disampaikan KJRI Hong Kong melalui halaman Facebook-nya, dengan nama akun @kjrihk.
Terdapat empat poin imbauan yang tertera dalam unggahan tersebut. Di antaranya yakni menghindari sejumlah titik lokasi serta tindakan berisiko, tetap menaati aturan, dan mengurangi waktu keluar rumah.
PENGUMUMAN!
Baca Juga: Singgung Jumlah Massa Kampanye Prabowo, Moeldoko: 1 Juta dari Hong Kong
Sehubungan dengan berita-berita unjuk rasa di media massa Hong Kong, kami ingin mengimbau para Warga Negara Indonesia / Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong, sebagai berikut:
1. Sedapatnya menghindari wilayah Admirality dan Central yang diperkirakan akan menjadi pusat penumpukan massa pada tanggal 12 Juni 2019.
2. Mengikuti segala perintah dan arahan dari petugas penegak hukum Hong Kong dan tidak melanggar tata tertib serta aturan yang berlaku.
3. Sedapatnya tidak keluar dari kediaman bila dirasa tidak ada hal-hal yang benar-benar memerlukan berkegiatan di luar.
4. Tetap tenang dan tidak ikut dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri serta menghindari memposting di media sosial hal-hal yang dapat membuat kegaduhan dan berakibat pada masalah hukum.
Baca Juga: 5 Tips Biar Liburan ke Hong Kong Hemat Biaya, Penting Buat Traveler
Demikian agar maklum adanya," tulis KJRI Hong Kong, Rabu (12/6/2019).