Colong Uang di Mobil Brimob saat 22 Mei, Supriatna Beli Burung dan Emas

Rabu, 12 Juni 2019 | 14:02 WIB
Colong Uang di Mobil Brimob saat 22 Mei, Supriatna Beli Burung dan Emas
Sejumlah massa Aksi 22 Mei terlibat kericuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/209). Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menangkap pria bernama Supriatna alias Vianz Jinkz lantaran melakukan pencurian sebuah tas berisi senjata api dan uang Rp 50 juta di mobil Brimob saat terjadi kerusuhan di Slipi, Jakarta Barat pada 22 Mei 2019 lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan, uang hasil curian tersebut dipakai Supriatna untuk membeli burung. Tak hanya itu, ia juga menggunakan uang itu untuk melunasi utang dan membeli emas.

Sejumlah massa Aksi 22 Mei terlibat kericuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/209). Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Sejumlah massa Aksi 22 Mei terlibat kericuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/209). Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

"Uang yang dicuri dipakai pelaku untuk membeli burung, bayar utang dan beli emas," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).

Supriatna dibekuk polisi lantaran terekam kamera pengawas atau CCTV sedang melakukan perusakan terhadap mobil Brimob yang terparkir di pinggir Jalan Raya Tali, Slipi, Jakarta Barat.

Baca Juga: Mencuri saat 22 Mei, Polisi Turut Sita Emas hingga Peluru dari Supriatna

Tak hanya melakukan perusakan, Supriatna ternyata mencuri sebuah tas berisi senjata api jenis Glock 17 dan uang senilai Rp 50 juta. Kasus pencuriaan saat kerusuhan itu terungkap setelah polisi menganalisa rekaman CCTV di kawasan tersebut.

Polisi meringkus Supriatna saat berada di rumahnya di kawasan Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019) kemarin.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya seperti satu pucuk senjata Glock 17, sepeda motor honda Vario hitam bernopol B 3418 BRT, empat buah ponsel, 13 butir peluru, jaket, cincin dan kalung emas, dan uang tunai Rp 1.135.000.

Kekinian, polisi masih memeriksa Supriatna untuk mendalami status hukumnya dalam aksi perusakan dan pencurian yang terjadi saat kerusuhan di Slipi.

Baca Juga: Curi Senpi dan Uang Rp 50 Juta saat Rusuh 22 Mei, Supriatna Dibekuk Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI