Suara.com - Seorang warga bernama Supriatna alias Vianz Jinkz dibekuk aparat Polda Metro Jaya lantaran dianggap terlibat dalam aksi pencurian saat terjadi kerusuhan di kawasan Slipi, Jakarta Barat pada 22 Mei 2019 lalu.
Polisi meringkus pelaku di kediamannya di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019) kemarin.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya seperti satu pucuk senjata Glock 17, sepeda motor honda Vario hitam bernopol B 3418 BRT, empat buah ponsel, 13 butir peluru, jaket, cincin dan kalung emas, dan uang tunai Rp 1.135.000.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, kasus pencurian itu terungkap setelah polisi menganalisa rekaman kamera pengawas atau CCTV di saat terjadi kerusuhan 22 Mei.
Baca Juga: Curi Senpi dan Uang Rp 50 Juta saat Rusuh 22 Mei, Supriatna Dibekuk Polisi
Supriatna terekam merusak sebuah mobil tersebut terparkir di pinggir Jalan Raya Tali, Slipi, Jakarta Barat. Dari aksi perusakan itu, Suprianta membawa kabur sebuah tas berisi senjata api jenis Glock 17 dan uang tunai senilai Rp 50 juta.
"Yang bersangkutan terbukti melakukan tindak perusakan dan pencurian," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/6/2019).
Kekinian, polisi masih memeriksa Supriatna untuk mendalami aksi perusakan dan pencurian saat terjadi kerusuhan di Slipi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Chairawan: Nama Saya Disebut di Medsos Terlibat Kerusuhan 22 Mei