Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim, jumlah pengaduan masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Kemnker menerima 251 pengaduan.
Jumlah pengaduan pembayaran THR Idul Fitri tahun ini turun 21 persen dibandingkan 2018, yang tercatat ada 318 pengaduan, sedangkan pada 2017, ada 412 pengaduan.
Dari total 251 pengaduan soal THR, 142 perusahaan diantaranya telah diperiksa dan pembayaran THR telah dilakukan. Sebanyak 109 perusahaan lainnya sedang dalam proses pemeriksaan dan pemanggilan dinas, karena beberapa perusahaan baru beroperasi setelah Lebaran.
Pengaduan-pengaduan THR berasal dari sembilan provinsi di Indonesia, yaitu DKI Jakarta 109 perusahaan, Jawa Barat (67), Banten (26), DI Yogyakarta (15), Jawa Tengah (8), Jawa Timur (21), Sumatera Barat (1), Kalimantan Timur (2), dan Jambi (2).
Baca Juga: Usai Cuti, Menaker Ajak Pegawai Kemnaker Kembali Bekerja Layani Masyarakat
“Berdasarkan laporan Posko Pengaduan THR Kemnaker, ada tren penurunan jumlah pengaduan yang masuk dari tahun ke tahun. Kita terus pantau proses penyelesaian kasus THR sampai tuntas,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri, di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Menaker mengatakan, penurunan pengaduan permasalahan pembayaran THR merupakan buah dari upaya Kemnaker untuk meningkatkan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.
"Kesadaran para pengusaha untuk membayar THR bagi pekerja terus meningkat. Apalagi pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,” katanya.
Untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Menaker menyatakan, memperketat pengawasan dengan mengerahkan pengawas ketenagakerjan di tingkat pusat maupun daerah.
Hanif berharap, ke depan jumlah pengaduan soal THR terus menurun. Pemerintah senantiasa berupaya memperbaiki iklim ketenagakerjaan melalui regulasi yang berpihak ke semua pihak terkait
Baca Juga: Hapus Diskriminasi, Kemenaker Gelar Dialog Pekerja dan Pengusaha
Selain menerima pengaduan pembayaran THR, Kemnaker juga menerima konsultasi terkait pembayaran THR pada 2019. Tercatat ada 525 konsultasi yang terdiri dari 486 kasus terkait konsultasi THR dan 39 konsultasi non-THR.
Kemnaker membuka Layanan Posko THR 2019 pada 20 Mei - 10 Juni 2019. Laporan pengaduan dan konsultasi THR diterima melalui datang langsung ke Posko THR, telepon, e-mail, dan pesan Whatsapp atau SMS.