Curi Senpi dan Uang Rp 50 Juta saat Rusuh 22 Mei, Supriatna Dibekuk Polisi

Rabu, 12 Juni 2019 | 13:25 WIB
Curi Senpi dan Uang Rp 50 Juta saat Rusuh 22 Mei, Supriatna Dibekuk Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus pria bernama Supriatna alias Vianz Jinkz, salah satu perusuh yang merusak mobil Brimob saat kerusuhan 22 Mei 2019 lalu. Tak hanya itu, Supriatna juga mencuri tas yang berisi senjata api dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah polisi melacak tempat kediaman Supriatna.

Dari hasil penelusuran, Supriatna merupakan warga yang tinggal di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Orang tua bocah yang diduga provokator hendak menyusul anaknya yang ditangkap polusi dalam aksi massa di "Flyover" Slipi, Jakarta, Rabu (22/5/2019) malam. (ANTARA/Sugiharto]
Orang tua bocah yang diduga provokator hendak menyusul anaknya yang ditangkap polusi dalam aksi massa di "Flyover" Slipi, Jakarta, Rabu (22/5/2019) malam. (ANTARA/Sugiharto]

"Iya benar, pelaku sudah diamankan," ucap saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).

Baca Juga: Reaksi Menteri Pertahanan Isu Tim Mawar di Balik Kerusuhan 22 Mei

Argo mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (11/6/2019) dini hari.

"Yang bersangkutan kita amankan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 sekitar pukul 04.00 WIB," tutup Argo.

Argo menerangkan, pelaku terbukti memecahkan kaca saat mobil tersebut terparkir di pinggir Jalan Raya Tali, Slipi, Jakarta Barat. Saat melancarkan aksi perusakan itu, Supriatna menggondol sebuah tas yanf berisi senjata api jenis Glock 17 dan uang tunai senilai Rp 50 juta.

"Berdasarkan analisis kamera CCTV dan temenuan di lapangan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak perusakan dan pencurian," jelasnya.

Kekinian, polisi masih memeriksa Supriatna untuk mendalami aksi perusakan dan pencurian saat terjadi kerusuhan di Slipi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Wacana Pansus Kerusuhan 22 Mei, Fadli Zon Usul Bentuk TGPF

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI