Suara.com - Polisi meringkus pria bernama Supriatna alias Vianz Jinkz, salah satu perusuh yang merusak mobil Brimob saat kerusuhan 22 Mei 2019 lalu. Tak hanya itu, Supriatna juga mencuri tas yang berisi senjata api dan uang tunai puluhan juta rupiah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah polisi melacak tempat kediaman Supriatna.
Dari hasil penelusuran, Supriatna merupakan warga yang tinggal di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Iya benar, pelaku sudah diamankan," ucap saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).
Baca Juga: Reaksi Menteri Pertahanan Isu Tim Mawar di Balik Kerusuhan 22 Mei
Argo mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (11/6/2019) dini hari.
"Yang bersangkutan kita amankan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 sekitar pukul 04.00 WIB," tutup Argo.
Argo menerangkan, pelaku terbukti memecahkan kaca saat mobil tersebut terparkir di pinggir Jalan Raya Tali, Slipi, Jakarta Barat. Saat melancarkan aksi perusakan itu, Supriatna menggondol sebuah tas yanf berisi senjata api jenis Glock 17 dan uang tunai senilai Rp 50 juta.
"Berdasarkan analisis kamera CCTV dan temenuan di lapangan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak perusakan dan pencurian," jelasnya.
Kekinian, polisi masih memeriksa Supriatna untuk mendalami aksi perusakan dan pencurian saat terjadi kerusuhan di Slipi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Wacana Pansus Kerusuhan 22 Mei, Fadli Zon Usul Bentuk TGPF