Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pada Senin (10/6/2019) mendatangi kantor MK untuk memperbaiki berkas permohonan sengketa perkara hasil Pilpres 2019.
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa kehadirannya ke kantor MK mengacu pada peraturan MK terutama peraturan MK nomor 4 tahun 2019 dengan menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan berkas.
Bambang juga menjelaskan bahwa dalam perbaikan berkas itu pihaknya membawa bukti yang menghebohkan, yakni paslon capres dan cawapres nomor urut 01 yakni Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi lantaran telah melanggar peraturan yang ada.
Dia mengatakan dari awal pendaftaran capres dan cawapres hingga saat ini, cawapres nomor urut 01 yakni Ma'ruf Amin masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri. (Antara)
Baca Juga: Fahri Hamzah: 21 Tahun Bungkam, Kini Sudah Waktunya Prabowo Bicara