Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika belum akan membatasi akses media sosial di sidang gugatan Pilpres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019) pekan ini. Menkominfo Rudiantara menilai itu jadi putusan terakhir.
Rudiantara menjelaskan pembatasan media sosial merupakan keputusan terakhir setelah mempertimbangkan berbagai faktor. Salah satunya penyebaran masif konten hoaks selama aksi 22 Mei yang berakhir rusuh.
"Belum tahu," kata Rudiantara, usai acara silaturahim dengan pegawai Kominfo, Rabu (12/6/2019).
Berdasarkan data Kominfo ada sekitar 600 URL per hari yang digunakan untuk menyebarkan konten hoaks maupun negatif yang berkaitan dengan aksi 22 Mei.
Baca Juga: Fahri Hamzah: 21 Tahun Bungkam, Kini Sudah Waktunya Prabowo Bicara
"Kontennya memang menghasut masyarakat," kata Rudiantara.
Keputusan pembatasan media sosial, seperti yang terjadi pada Mei lalu, merupakan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian lain, salah satunya Kementerian Polhukam.
Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, menyatakan saat ini kementerian siaga untuk melihat situasi di media sosial, apakah ada peningkatan konten-konten yang bersifat menghasut dan memecah belah seperti Mei lalu.
"Itu (pembatasan medsos) pilihan terakhir sekali, sifatnya situasional. Melihat konten, persebarannya dan jumlahnya," kata dia.
Pantauan Kominfo terhada hoas di media sosial antara lain dengan memanfaatkan mesin AIS, untuk mendeteksi sebaran dan jumlah konten.
Baca Juga: Prabowo Minta Pendukung Percaya Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres
Menkopolhukam Wiranto sebelumnya menyatakan tidak ada pembatasan akses ke media sosial saat sidang sengketa hasil Pemilu 2019, yang akan berlangsung pada 14 Juni hingga 28 Juni. (Antara)