KPU Serahkan Draf Jawaban dan Alat Bukti PHPU Pilpres 2019 Siang Ini

Rabu, 12 Juni 2019 | 11:59 WIB
KPU Serahkan Draf Jawaban dan Alat Bukti PHPU Pilpres 2019 Siang Ini
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyerahkan draf dan alat bukti terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Draf dan alat bukti tersebut dijadwalkan akan diserahkan pada Rabu (12/6/2019) siang ini.

Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan sebagai pihak termohon pihaknya akan memberikan draf jawaban dan alat bukti terkait permohonan PHPU dari pihak termohon pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Siang atau sore (ke MK). Rabu tanggal 12 Juni 2019 adalah batas untuk menyerahkan jawaban dari KPU, dan juga daftar alat bukti beserta dengan dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).

Hasyim mengungkapkan draf dan bukti-bukti yang akan diserahkan tersebut telah disiapkan sejak jauh-jauh hari. Hasyim juga memastikan jawaban dan bukti-bukti yang akan diserahkan oleh pihaknya itu tidak akan keluar dari koridor gugatan pihak pemohon.

Baca Juga: KPU Kirim 27 Box Kontainer Alat Bukti Hasil Pilpres 2019 ke MK

"Jadi nanti substansi dari yang dijawab oleh KPU tentu saja yang relevan dengan apa yang dimohonkan oleh para pemohon, dalam hal ini untuk PHPU Pilpres ya BPN 02. Apa yang digugat atau apa yang didalilkan, itu yang akan dijawab oleh KPU," ungkapnya.

Sebelumnya, dari pantauan suara.com sekitar pukul 10.45 WIB sejumlah alat bukti terkait hasil Pilpres 2019 telah tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sejumlah alat bukti tersebut dikirimkan KPU menggunakan mobil boks Kantor Pos. Terlihat total ada 27 boks kontainer yang berisi alat bukti.

Kasubag Distribusi Sarana dan Prasarana Pemilu, Andi Rosjadi mengatakan alat bukti yang dikirimkan tersebut berasal dari 5 provinsi. Adapun rinciannya yakni Sulawesi Barat 6 boks, Kalimantan Utara 3 boks, Gorontalo 4 boks, Kalimantan Timur 6 boks, dan Kepulauan Riau 8 boks.

"Ini baru 5 provinsi masih ada yang lain," kata Andi.

Baca Juga: KPU Tegaskan Maruf Amin Tak Langgar Syarat Peserta Pilpres 2019

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI