Suara.com - Komis Pemilihan Umum (KPU) RI mengirim sejumlah alat bukti terkait hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Total ada 27 box kontainer yang bersisi bukti hasil Pemilu di 5 provinsi yang baru diserahkan.
Dari pantauan Suara.com sekitar pukul 10.45 WIB sejumlah alat bukti tersebut dikirim dengan mobil box dari kantor Pos. Sejumlah alat bukti tersebut tampak disimpan rapat-rapat dalam boks kontainer.
Kasubag Distribusi Sarana dan Prasarana Pemilu, Andi Rosjadi mengatakan alat bukti yang dikirimkan tersebut berasal dari 5 provinsi. Adapun rinciannya yakni Sulawesi Barat 6 box, Kalimantan Utara 3 box, Gorontalo 4 box, Kalimantan Timur 6 box, dan Kepulauan Riau 8 box.
"Ini baru 5 provinsi masih ada yang lain," kata Andi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Rabu (12/5/2019).
Baca Juga: KPU Tegaskan Maruf Amin Tak Langgar Syarat Peserta Pilpres 2019
Untuk diketahui, KPU sendiri dijadwalkan pada siang ini akan menyerahkan draf jawaban dan alat bukti terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke MK. KPU merupakan pihak termohon atas gugatan dari pihak pemohon yakni Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Siang atau sore (ke MK). Rabu tanggal 12 Juni 2019 adalah batas untuk menyerahkan jawaban dari KPU, dan juga daftar alat bukti beserta dengan dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).