Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan nasihat kepada Eka Supria Atmaja yang hari ini resmi dilantik menjadi Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022 di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu. Ridwan Kamil minta eka hati-hati.
Eka dilantik menjadi Bupati Bekasi karena pada tanggal 24 April 2019 Neneng Hasanah Yasin telah berhenti sebagai Bupati Bekasi karena terjerat perkara hukum korupsi perizinan pembangunan proyek Meikarta.
"Nasihat saya (untuk Eka Supria Atmaja) ialah bahwa kekuasaan adalah ujian bukan rejeki. Kenapa disebut ujian karena harus dilalui dengan kehati-hatian dan tidak semuanya lulus dalam ujian," kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil mengatakan syarat untuk lulus ujian tersebut ada tiga yakni menjaga integritas dan jangan sampai kasus korupsi di Kabupaten Bekasi terjadi kembali karena proyek infrastruktur dan sektor industri di wilayah ini banyak.
Baca Juga: Disaksikan Ibu, Ridwan Kamil Mantap Bungkam Haters soal Masjid Illuminati
"Sehingga godaan dari pihak ketiga ini banyak sekali, maka kalau benteng integritasnya patah maka akan repot ya. Saya mendoakan sekali jangan sampai jatuh dua kali," kata dia.
Syarat kedua untuk lulus ujian ialah melayani rakyat bukan mau dilayani rakyat karena sejumlah masalah seperti angka pengangguran masih tinggi.
"Itu harus jadi perhatian dengan semangat melayani dari Pak Bupati yang baru," kata dia.
Syarat yang ketiga ialah profesionalisme terlebih perkembangan industri 4.0 akan banyak terjadi di Kabupaten Bekasi. Selain itu, Gubernur Emil juga mengamanatkan terkait pemilihan Wakil Bupati Bekasi agar dimusyawarahkan oleh pihak-pihak terkait di Kabupaten Bekasi.
"Mari kita tunjukkan sila ke-empat Pancasila bahwa sila ini jadi pegangan dari menentukan keputusan, termasuk masalah politik dan kekuasaan," kata dia.
Baca Juga: Jelaskan Kontroversi Masjid Al Safar, Ridwan Kamil Dipuji Politikus PD
Sebelumnya, Ridwan Kamil melantik Eka Supria Atmaja sebagai Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022 di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu.
Pelantikan dilaksanakan sesuai amanat surat Mendagri Nomor 131.32/2966/otda tanggal 24 Mei 2019 seiring dengan telah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1192 tahun 2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat. (Antara)