Suara.com - Relawan Pendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin, Permadi Arya atau Abu Janda melontarkan komentar kocak soal pengakuan tersangka makar yang menyebutkan mereka disuruh Kivlan Zein untuk membunuh 4 tokoh. Kocak, Abu Janda justru meminta Kivlan Zein belajar dari Syekh Puji.
Sosok Syekh Puji pernah heboh karena menikahi perempuan 12 tahun, Lutfiana Ulfa. Bahkan Syekh Puji pernah memamerkan uang cash Rp 1,3 miliar.
"Kivlan Zein ini harus belajar dari Syekh Puji. Nembak abege ranum di bawah umur, bukan nembak sesama aki-aki," kicau Abu Janda dalam Twitternya, @permadiaktivis, Selasa (11/6/2019) kemarin.
Tersangka kepemilikan senjata api, Kivlan Zein meminta tersangka perencanaan pembunuhan untuk membeli senjata api. Senjata api itu untuk membunuh Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dan Menteri Koordinantor Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Baca Juga: Disebut Sebagai Pemberi Perintah Pembunuhan Pejabat, Kivlan Zein: Itu Hoaks
Pembubunuh bayaran itu adalah Kurniawan alias Iwan. Iwan mengakui hal itu dalam testimoni di sebuah video milik Mabes Polri yang ditayangkan dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan keamanan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Iwan cerita sekitar Maret, dirinya dan satu tersangka lain, Udin dipanggil Kivlan Zein. Mereka bertemu di kawasan Kelapa Gading. Dalam pertemuan itu Iwan dan Udin diberikan uang Rp 150 juta untuk pembelian senjata.
"Yaitu senjata laras pendek dua pucuk, dan laras panjang 2 pucuk," kata Iwan.
Iwan menjelaskan uang Rp 150 juta itu diberikan dalam bentuk dolar Singapura. Dia langsung menukarkan uang itu ke tempat pertukaran uang atau money changer. Tapi begitu beli senjata, dia langsung ditangkap.
"Karena saya belum mendapatkan senjata yang dimaksud, saya dikejar-kejar dan ditagih oleh Bapak Kivlan Zein, dan saat ditangkap. Saya membawa satu pucuk senjata jenis revolver 38 magnum, dengan mengisi sekitar seratus butir," kata Iwan.
Baca Juga: Kronologi Kivlan Zein Suruh Pembunuh Bayaran Intai Yunarto Charta Politika