Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum akan periksa mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Mochammad Sofyan Jacob pada Senin (17/6/2019) pekan depan. Sofyan Jacob akan diperiksa sebagai tersangka dugaan makar.
Ini adalah undangan pemeriksaan untuk ketiga kalinya. Sofyan Jacob tak bisa menghadiri panggilan kedua pada Senin, 10 Juni 2019, yang merupakan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dengan alasan sakit. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa sebagai saksi pada Mei lalu.
"Penyidik sudah menjadwalkan ulang. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/6/2019) kemarin.
Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019. Status saksi dinaikkan penyidik menjadi tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara. Bukti kuat Sofyan Jacob diduga telah berbuat makar terdapat pada sebuah rekaman video.
Baca Juga: Eks Tim Mawar Dalang Rusuh 22 Mei? Menhan: Jangan Kaitkan TNI dengan Makar
Sofyan Jacob dilaporkan oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri, yang disebut Argo sama dengan pelapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Selanjutnya, laporan terhadap Sofyan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Lantas, siapa sebenarnya Sofyan Jacob dan bagaimana rekam jejaknya sebagai jenderal polisi?
Merunut sejumlah sumber, Sofyan Jacob lahir di Tanjung Karang, Provinsi Lampung, pada 31 Mei 1947. Ia merupakan alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) Kepolisian tahun 1970.
Baca Juga: Kasus Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Diperiksa 17 Juni 2019
Pada 8 Mei 2001, Sofyan Jacob diangkat sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Inspektur Jenderal Mulyono Sulaiman. Jabatan itu dia duduki hingga 18 Desember 2001.
Sebelum menjabat Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob pernah duduk sebagai Kapolda Sulawesi Selatan dan sebagai Kapolres di beberapa wilayah yang sebagian besar ada di Provinsi Sumatera Utara. Seperti Asahan, Simalungun, Deli Serdang dan Tapanuli Selatan.
Ia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya di bawah Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan pensiun di era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Terkini, Sofyan Jacob bergabung bersama relawan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam kontestasi Pilpres 2019. Hal sama juga diikuti oleh beberapa purnawirawan perwira tinggi TNI maupun Polri.
Penetapan tersangka atas kasus makar diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono pada Senin (10/6/2019) kemarin.
"Betul, hari ini ada pemanggilan pak Sofyan Jacob sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," ujar Argo.
Menurut Argo, penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob mendapatkan perintah untuk menangkap Tommy Soeharto dalam waktu 3x24 jam.
Misi tersebut sukses dilakukan dengan mengerahkan Tim Kobra yang dipimpin oleh Kasat Serse Umum Polda Metro Jaya Tito Karnavian yang saat itu berpangkat AKBP.
Namun, karier Sofyan Jacob ternyata tak berjalan mulus. Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur saat itu memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan Menko Polsoskam) Agum Gumelar untuk menangkap Sofyan Jacob dan Kapolri nonaktif Jenderal Surojo Bimantoro.
Sofyan Jacob dan Surojo Bimantoro dianggap telah melakukan tindakan melawan perintah atasan atau insubordinasi.
Meski demikian, hal tersebut dibantah oleh Sofyan Jacob. Ia menantang untuk membuktikan tindakan insubordinasi yang dimaksud.
Pada 18 Desember 201, Sofyan Jacob diberhentikan dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya.
Setelah Gus Dur lengser dari jabatannya sebagai presiden, Megawati Soekarnoputri yang menggantikannya, mengeluarkan surat keputusan pensiun kepada 64 perwira Polri, salah satunya adalah Sofyan Jacob.
Sofyan Jacob tak terima dengan keputusan tersebut lantaran dinilai bertentangan dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menyebutkan anggota Polri pensiun berumur 58 tahun, sementara saat itu Sofyan Jacob baru berusia 55 tahun.
Sofyan Jacob menggugat Megawati dan Kapolri Dai Bakctiar ke PTUN. Hasil gugatan, Sofyan Jacob menang di tingkat banding. Namun belakangan ia mencabut gugatannya dengan alasan telah ikhlas.