Kapan Tersangka Makar Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Muncul?

Rabu, 12 Juni 2019 | 09:27 WIB
Kapan Tersangka Makar Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Muncul?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelum menjabat Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob pernah duduk sebagai Kapolda Sulawesi Selatan dan sebagai Kapolres di beberapa wilayah yang sebagian besar ada di Provinsi Sumatera Utara. Seperti Asahan, Simalungun, Deli Serdang dan Tapanuli Selatan.

Ia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya di bawah Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan pensiun di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Terkini, Sofyan Jacob bergabung bersama relawan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam kontestasi Pilpres 2019. Hal sama juga diikuti oleh beberapa purnawirawan perwira tinggi TNI maupun Polri.

Penetapan tersangka atas kasus makar diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono pada Senin (10/6/2019) kemarin.

Baca Juga: Eks Tim Mawar Dalang Rusuh 22 Mei? Menhan: Jangan Kaitkan TNI dengan Makar

"Betul, hari ini ada pemanggilan pak Sofyan Jacob sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," ujar Argo.

Menurut Argo, penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob mendapatkan perintah untuk menangkap Tommy Soeharto dalam waktu 3x24 jam.

Misi tersebut sukses dilakukan dengan mengerahkan Tim Kobra yang dipimpin oleh Kasat Serse Umum Polda Metro Jaya Tito Karnavian yang saat itu berpangkat AKBP.

Namun, karier Sofyan Jacob ternyata tak berjalan mulus. Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur saat itu memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan Menko Polsoskam) Agum Gumelar untuk menangkap Sofyan Jacob dan Kapolri nonaktif Jenderal Surojo Bimantoro.

Baca Juga: Kasus Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Diperiksa 17 Juni 2019

Sofyan Jacob dan Surojo Bimantoro dianggap telah melakukan tindakan melawan perintah atasan atau insubordinasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI