Akibat pernyataan tersebut, empat lembaga swadaya masyarakat, melaporkan Bobby Jayanto ke Polres Tangjungpinang, Selasa (11/6) siang, dengan nomor laporan: STTLP/82/VI/2019/KEPRI/SPKT-RES TPI.
LSM itu yakni LSM Gagak Hitam, Cindewangi, Juliat Kerabat Kerajaan Lingga, dan Garda Fisabilillah. (Antara)