Suara.com - Tim Kampanye Nasional Jokowi - Maruf Amin posisi dan legalitas dua orang advokat Prabowo dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto.
Itu dipersoalkan menyusul BPN Prabowo mempersoalkan kedudukan Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di perbankan syariah mengada-ada.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan Denny Indrayana tercatat sebagai pegawai negeri sipil atau PNS. Karena yang bersangkutan merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta. Meskipun rektor di universitas itu menyatakan Denny sebagai dosen nonaktif, namun Irfan menegaskan namanya tetap tercatat sebagai dosen.
Sementara itu dia juga mempertanyakan posisi Bambang Widjojanto yang masih tercatat sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta. Menurut Irfan, seorang advokat yang menjadi pejabat negara diwajibkan cuti dari posisinya sebagai advokat.
Baca Juga: Prabowo Minta Pendukung Percaya Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres
"Kami juga bisa mempertanyakan kedudukan anggota tim kuasa hukum 02, Prof Denny Indrayana dan Bapak Bambang Widjojanto," kata Ade Irfan Pulungan dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Jakarta, Selasa (11/6/2019) malam.
Meskipun demikian, Irfan menekankan pihaknya tidak ingin membawa persoalan kedua posisi advokat Prabowo itu ke dalam sidang MK. Dia mengajak tim hukum Prabowo-Sandi untuk beradu argumentasi terkait gugatan atau materi pokok perkara yang menjadi kewenangan MK.
Sementara itu anggota tim kuasa hukum Jokowi lainnya, Andi Syafrani menegaskan, pihaknya mempersilakan publik dan pihak terkait menyikapi dari sisi kepantasan terkait posisi kedua advokat Prabowo - Sandiaga tersebut.