Jadi Donatur Pembunuhan Wiranto Cs, Habil Mirati Terancam Dipecat PPP

Selasa, 11 Juni 2019 | 20:59 WIB
Jadi Donatur Pembunuhan Wiranto Cs, Habil Mirati Terancam Dipecat PPP
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin, Arsul Sani. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP memberi tanggapan terkait salah satu kadernya Habil Marati yang berperan sebagai penyandang dana upaya pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu petinggi lembaga survei.

Melalui Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani mengatakan bahwa partai berlambang Kakbah tersebut mempersilakan aparat untuk memproses hukum HM jika dirinya terbukti terlihat dan bersalah.

"Prinsipnya bagi PPP jangankan kader PPP, siapa saja termasuk kader PPP yang diduga melakukan suatu perbuatan pidana, ya silakan diselidik dan disidik dilakukan proses hukum," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Arsul berujar bahwa PPP tidak menutup kemungkinan akan memberhentikan Habil apabila terbukti bersalah dengan hukuman pidana penjara 5 tahun.

Baca Juga: Terungkap! Pemasok Uang ke Kivlan Zen buat Beli Senpi adalah Politikus PPP

"Kalau seseorang itu katakanlah ditersangkakan atau dijatuhi hukuman dengan pidana ancaman penjara 5 tahun atau lebih, itu bisa diberhentikan dari partai PPP," kata Arsul.

Sebelumnya, polisi mengungkap penyandang dana untuk memasok sejumlah senjata api untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Diketahui Kivlan Zen ternyata hanya sebagai penerus uang kepada para ekskutor lain di bawahnya.

Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyebut orang di balik penyokong dana upaya pembunuhan empat tokoh dan pimpinan lembaga survei adalah HM alias Habil Marati. Politikus PPP itu menggelontorkan dana sebesar Rp 150 juta kepada Majyen (Purn) Kivlan Zen untuk keperluan pembelian senjata api.

"Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp60 juta rupiah langsung kepada tersangka berinisial HK untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Ade Ary di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

HM sendiri sudah ditangkap aparat kepolisian. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari berupa telepon selular dan print out bank milik Habil.

Baca Juga: Kivlan Zen Suruh Orang Tembak Wiranto, Dulu Keduanya Sempat Adu Mulut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI