Hadapi Sidang Sengketa Pilpres di MK, Tim Hukum Jokowi Siapkan 18 Bukti

Selasa, 11 Juni 2019 | 20:56 WIB
Hadapi Sidang Sengketa Pilpres di MK, Tim Hukum Jokowi Siapkan 18 Bukti
Sekretaris Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin telah menyiapkan 18 bukti untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti-bukti tersebut diyakini dapat mematahkan gugatan yang diajukan pemohon, yakni Tim Hukum Prabowo - Sandiaga pada sidang pendahuluan 14 Juni 2019 mendatang.

Sekretaris Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengatakan bukti-bukti yang disiapkan telah disesuaikan dengan dalil-dalil permohonan gugatan yang diajukan pemohon yakni Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno.

"Saat ini lebih kurang 18 bukti yang kami sampaikan, itu juga sesuai dengan dalil-dalil dari permohonan pemohon paslon 02. Apakah nanti bukti ini bertambah kita liat situasi dan perkembangannya," kata Ade Irfan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Ade Irfan menerangkan, pihaknya juga telah memasukkan surat kuasa hukum ke panitra MK. Ade Irfan menyampaikan ada 33 nama kuasa hukum yang telah didaftarkan ke MK.

Baca Juga: Berkas Gugatan ke MK, Prabowo - Sandiaga Kutip UUD Austria hingga Kenya

"Kuasa yang terdaftar di surat kuasa tersebut, dan tim surat kuasanya itu berjumlah 33 orang yang diketuai oleh Professor Yusril Ihza Mahendra," ungkapnya.

Untuk diketahui, MK telah menetapkan sidang perdana Peselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019.

Dalam sidang perdana, MK akan menggelar putusan sela dengan menyatakan apakah gugatan dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dapat diterima atau tidak dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.

Adapun, jika dalam putusan sela gugatan diterima, makan dalam sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lainnya yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.

Setelah itu, tahap selanjutnya yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Sementara sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden itu sendiri diagendakan pada 28 Juni.

Baca Juga: Usai Temui Prabowo, Sandiaga Minta Pendukung Tak Datang ke MK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI