Sidang Perdana 14 Juni, Sandiaga Berikan Kepercayaan Penuh Kepada Tim Hukum

Selasa, 11 Juni 2019 | 20:32 WIB
Sidang Perdana 14 Juni, Sandiaga Berikan Kepercayaan Penuh Kepada Tim Hukum
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno. (Suara.com/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno tengah menunggu perkembangan dari Tim Hukum Prabowo - Sandiaga sebelum memutuskan untuk hadir pada sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 akan berlangsung pada Jumat (14/6/2019).

"Ini yang masih di cermati, dan kita menunggu updating tim hukum," ujar Sandiaga usai menemui Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Sandiaga menerangkan, ia dan Prabowo sangat mempercayai tim hukum dalam menyampaikan argumen-argumen saat sidang di MK.

"Karena ini koridornya sudah koridor hukum, kita serahkan pada tim hukum untuk memberikan kostruksi argumentasi yang tentunya solid dan bisa disampaikan kepada para hakim MK," kata dia.

Baca Juga: Menkeu Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,6 Persen di 2020

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga berharap sengketa Pilpres 2019 yang diajukan pihaknya menjadi pelajaran agar Pemilu kedepan bisa berlangsung jujur dan adil.

"Ini juga mudah-mudahan jadi pembelajaran bagi kita semua agar sistem pemilu kedepan dapat sesuai harapan berdasarkan pemilu yang jujur dan adil," tandasnya.

Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto. (Suara.com/Umay Saleh)
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto. (Suara.com/Umay Saleh)

Sebelumnya Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Maruf Amin.

Menurut Bambang, Maruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Baca Juga: Operasional Tol Cijago Seksi 2 Depok Diperpanjang Hingga Senin Mendatang

Maruf Amin kata dia, masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik pemerintah itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI