Suara.com - Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko telah mendekam di rumah tahanan militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah berstatus tersangka kasus penyeludupan senjata api ilegal.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kombes Pol Daddy Hartadi menyebut, senpi yang dimiliki Soenarko masih berfungsi baik untuk menembak.
"Senjata api laras panjang yang dikirim dari Aceh itu dapat berfungsi dengan baik dan dapat ditembakkan," kata Daddy di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Sejak disita sebagai barang bukti, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan uji penembakan terhadap senjata laras panjang yang menyerupai M4 Carbine buatan Amerika Serikat (AS) itu di Puslabfor Polri. Hasilnya, kata Daddy, senpi tersebut masih bisa melontarkan peluru dengan mulus dan tepat sasaran.
Baca Juga: Kivlan Zein dan Soenarko Masih Ditahan, Penangguhan Belum Dikabulkan
"Kesimpulannya dapat berfungsi dengan baik dan dapat ditembakkan. Senjata api ini senjata api aktif dan dapat membinasakan makhluk hidup," ujarnya.
Daddy juga memastikan jika magasin dan dua alat peredam yang ikut disita juga sudah dilakukan pengujian secara forensik. Hasilnya, dua alat tersebut sangat pas dipasangkan pada senpi milik Soenarko.
Daddy menyebut, senpi itu dikirim dari Aceh ke Jakarta oleh seorang pensiunan TNI berinisial S. Menurutnya, senpi tersebut merupakan sitaan dari kelompok separatis saat terjadi konflik di Aceh.
"Senjata api tersebut adalah milik S yang dikirim dan berasal dari sitaan GAM di Aceh. Senjata api ini ada dalam penguasaannya tanpa hak sejak 1 September 2011 pada saat S pensiun dari Anggota TNI," kata Daddy.
Dia mengatakan, jika senpi itu memang telah dikirim sebelum pelaksanaan Pemilu pada April 2019 lalu.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Soenarko Tak Tahu Soal Kiriman Senjata dari Aceh
"Kemudian pada sekitar April 2019 sebelum pencoblosan, senjata api itu diminta S untuk dikirimkan ke Jakarta," kata Daddy.