Suara.com - Muhammad Yuntri, pengacara Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen, meminta agar polisi bersikap terbuka terkait kesaksian Iwan, salah seorang tersangka perencana pembunuhan terhadap 4 pejabat negara dan 1 bos lembaga survei.
Pasalnya, kata Yuntri, selama ini polisi tidak pernah melakukan gelar perkara guna membuktikan kebenaran dari barang bukti yang dimiliki.
"Kami penginnya polisi terbuka, kerja mereka kan promoter ya, profesional modern dan terpercaya. Sampai saat ini tidak pernah dilakukan gelar perkara untuk menguji, apakah polisi ini mempunyai barang bukti yang benar," kata Yuntri, Selasa (11/6/2019).
Apalagi, diakui Yuntri, ia bersama kliennya selalu dipersulit saat ingin menemui Iwan guna mendengarkan keterangannya secara langsung.
Baca Juga: Diklaim Perintahkan Bunuh 4 Pejabat Negara, Ini Rekam Jejak Kivlan Zen
Ia berujar, apa yang dikatakan Iwan bertolak belakang dengan keterangan versi Kivlan Zen.
"Kenapa begitu? Karena sampai saat ini, kami mau ketemu Iwan enggak bisa, dikhawatirkan cerita Iwan dengan yang kami terima dari Pak Kivlan itu berbeda. Iwan justru datang ke Pak Kivlan mengatakan bahwa Pak Kivlan mau di bunuh oleh 4 orang itu," tuturnya.
Namun, ia tidak mau berspekulasi lebih jauh terkait isu yang diklaimnya meluncur dari mulut Iwan.
"Untuk lebih pastinya, kami tidak mau berspekulasi. Kami mau minta polisi gelar perkara. Karena Pak Kivlan ini dibidik dengan tiga kasus, kasus makar, kepemilikan senpi dan perencanaan pembunuhan," ujar Yuntri.
Sebelumnya, tersangka kepemilikan senjata api, Kivlan Zein meminta tersangka perencanaan pembunuhan untuk membeli senjata api.
Baca Juga: Kivlan Zen Disebut Rancang Bunuh Wiranto Cs di Parkiran Masjid Pondok Indah
Senjata api itu untuk membunuh Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dan Menteri Koordinantor Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.