Di Berkas Gugatan MK, Prabowo - Sandiaga Klaim Menang 52 Persen Pilpres

Selasa, 11 Juni 2019 | 18:58 WIB
Di Berkas Gugatan MK, Prabowo - Sandiaga Klaim Menang 52 Persen Pilpres
Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo SubiantoSandiaga Uno mengklaim kliennya unggul 52 persen perolehan suara dari pesaingnya, Jokowi – Maruf Amin, dalam Pilpres 2019.

Klaim kemenangan itu tertuang dalam petitum berkas perbaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang telah di serahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir laman daring MK, terdapat 15 poin petitum yang diserahkan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno. Jumlah tersebut bertambah dari petitum sebelumnya yang hanya berjumlah 7 poin.

Salah satu petitum tambahan yang dituangkan oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yakni pada poin ke-3. Pada poin tersebut, Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno mengklaim unggul 52 persen dari Jokowi – Maruf Amin pada Pilpres 2019.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres di MK Akan Dijaga 12 Ribu Personel TNI - Polri

Berikut petitum gugatan kubu Prabowo – Sandiaga yang berisi klaim kemenangan pilpres:

Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas dengan dikuatkan bukti-bukti terlampir, dengan ini perkenankan Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;

Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019;

Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

Baca Juga: MK Akhirnya Registrasi Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo - Sandiaga

Ir H Joko Widodo – Prof Dr (HC) KH Maruf Amin H, suara: 63.573.169: 48 persen.

Prabowo Subianto – H Sandiaga Salahuddin Uno, suara: 68.650.239: 52 persen.

Jumlah total suara: 132.223.408.

Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Jokowi – Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;

Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01 Jokowi – Maruf Amin sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019;

Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;

Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo – Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019-2024;

Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Jokowi – Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo – Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo – Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2014.

Atau

Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

Atau

Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berpkepentingan dan berwenang.

Memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Perhitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada situng.

Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI