Prabowo Subianto – H Sandiaga Salahuddin Uno, suara: 68.650.239: 52 persen.
Jumlah total suara: 132.223.408.
Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Jokowi – Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01 Jokowi – Maruf Amin sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019;
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres di MK Akan Dijaga 12 Ribu Personel TNI - Polri
Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo – Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019-2024;
Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Jokowi – Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo – Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo – Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2014.
Baca Juga: MK Akhirnya Registrasi Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo - Sandiaga
Atau