Suara.com - Tim hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mengklaim kliennya unggul 52 persen perolehan suara dari pesaingnya, Jokowi – Maruf Amin, dalam Pilpres 2019.
Klaim kemenangan itu tertuang dalam petitum berkas perbaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang telah di serahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir laman daring MK, terdapat 15 poin petitum yang diserahkan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno. Jumlah tersebut bertambah dari petitum sebelumnya yang hanya berjumlah 7 poin.
Salah satu petitum tambahan yang dituangkan oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yakni pada poin ke-3. Pada poin tersebut, Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno mengklaim unggul 52 persen dari Jokowi – Maruf Amin pada Pilpres 2019.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres di MK Akan Dijaga 12 Ribu Personel TNI - Polri
Berikut petitum gugatan kubu Prabowo – Sandiaga yang berisi klaim kemenangan pilpres:
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas dengan dikuatkan bukti-bukti terlampir, dengan ini perkenankan Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019;
Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
Baca Juga: MK Akhirnya Registrasi Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo - Sandiaga
Ir H Joko Widodo – Prof Dr (HC) KH Maruf Amin H, suara: 63.573.169: 48 persen.