Suara.com - Eks Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn) Chairawan tampaknya gagal melaporkan Majalah Tempo terkait tuduhan kasus pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, Selasa (11/6/2019). Sebab, laporan kasus terkait pemberitaaan dengan judul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" edisi Senin 10 Juni 2019 tak langsung diterima kepolisian.
Pengacara Chairawan, Herdiansyah mengaku, kedatangan kliennya di Bareskrim hari ini baru sebatas konsultasi terkait pelaporan berita yang diangkat Majalah Tempo.
"Barusan kita berkonsultasi untuk masalah pemberitaan Majalah Tempo karena kita melaporkan pencemaran nama baik dan fitnahnya," ujar Herdiansyah, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).
Dia pun mengaku masih melengkapi bukti-bukti tambahan terkait laporan kasus itu. Jika bukti sudah lengkap, Herdiasyah mengaku akan balik lagi ke Bareskrim Polri, Rabu (12/6/2019) besok.
Baca Juga: Tim Mawar Dalang Kerusuhan 22 Mei? Menhan: Jangan Dibangkitkan Lagi Isunya
"Dan alhamdulilah, kita sudah konsul, insyaallah besok kita balik lagi, karena hari ini kan baru konsul, besok kita baru laporan secara resmi dan menyerahkan bukti-bukti tambahan lainnya," jelasnya.
Herdiansyah menyebut, kliennya merasa keberatan dengan apa yang Majalah Tempo beritakan. Dirinya mengatakan konten dalam "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" tersebut, tendensius dan narasumbernya tidak jelas.
"Kok bisa, sebesar Majalah Tempo menulis berita langsung menuduh," papar Herdiansyah.
Untuk diketahui, dalam laporan Majalah Tempo edisi 10-16 Juni 2019 menyebutkan mantan anggota Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998, Fauka Noor Farid diduga terlibat di balik aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan 22 Mei. Fauka adalah mantan anak buah Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Dugaan keterlibatan Fauka dibalik kerusuhan 22 Mei itu diungkap dalam laporan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 bertajuk 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah'.
Baca Juga: Eks Komandan Tim Mawar Resmi Laporkan Majalah Tempo ke Bareskrim Polri
Berdasar penelusuran tim Majalah Tempo disebutkan Fauka ditengarai berada di kawasan Sarinah depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI saat peristiwa kerusuhan 22 Mei terjadi. Selain itu, terdapat pula sebuah transkrip percakapan yang mengungkap kalau Fauka beberapa kali melakukan komunikasi dengan Ketua Umum Baladhika Indonesia Jaya, Dahlia Zein tentang kerusuhan yang terjadi di sekitar kawasan Bawaslu.