MK Akhirnya Registrasi Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo - Sandiaga

Selasa, 11 Juni 2019 | 16:02 WIB
MK Akhirnya Registrasi Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo - Sandiaga
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan setelah teregistrasi, salinan permohonan tersebut akan diserahkan ke pihak termohon yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Tim Hukum Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin.

"Hari ini jam 12.30 WIB atau paling lama jam 13.00 ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) itu diterbitkan," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Fajar menjelaskan permohonan perkara yang diregistrasi merupakan permohonan awal yang didaftarkan oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno ke MK pada 24 Mei 2019.

Baca Juga: Politikus Gerindra Sebut 4 Alasan Prabowo Pilih Sandi, Ferdinand Ngakak

Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akhirnya mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) 22.30 WIB. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akhirnya mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) 22.30 WIB. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Sementara, berkas permohonan perbaikan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno pada 10 dan 11 Juni hari ini dilampirkan pada permohonan yang diregistrasi.

"Permohonan yang diregistrasi adalah permohonan awal yang tanggal 24 Mei, sementara yang disebut pemohon perbaikan permohonan itu di cap tanda terima dan dilampirkan dalam permohonan yang diregis itu," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, MK telah menetapkan sidang perdana Peselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019.

Dalam sidang perdana, MK akan menggelar putusan sela dengan menyatakan apakah gugatan dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dapat diterima atau tidak dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.

Adapun, jika dalam putusan sela gugatan diterima, makan dalam sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lainnya yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.

Baca Juga: MK Batasi Penonton Sidang Gugatan Pilpres Prabowo - Sandiaga

Setelah itu, tahap selanjutnya yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Sementara sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden itu sendiri diagendakan pada 28 Juni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI