Suara.com - Muhammad Fahrim, lelaki bersorban hijau yang mengancam membunuh Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto ditahan selama 20 hari ke depan. Hal itu untuk mempermudah pemeriksaan.
Sejak ditahan, Fahri dimasukkan ke ruang tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya untuk waktu selama 20 hari. Fahri yang merupakan sosok asli yang diduga mengancam ingin membunuh Jokowi dan Wiranto itu ditangkap di Sulawesi Tengah. Ia diringkus di kediaman orang tuanya.
"Iya sudah ditahan sejak 1 Juni 2019 lalu, sesuai aturan (20 hari)," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Sebelumnya, polisi mengaku telah menangkap pelaku tindakan tersebut pada 24 Mei 2019. Namun, ternyata pemuda bernama Teuku Yazhid yang sebelumnya diamankan itu bukan pelaku yang asli.
Baca Juga: Tersangka Perencana Pembunuh Wiranto Cs: Kami Diperintah Kivlan Zen
Sebelumnya, video ancaman itu beredar di Twitter dan WhatsApp. Video tersebut menayangkan dua orang pria. Satu pria mengenakan pakaian putih dan bersorban hijau yang diikat di kepala. Pria lainnya mengenakan jaket kulit dan sorban berwarna gelap.
Video berdurasi 53 detik itu berisi ancaman kepada Jokowi dan Wiranto. Ancaman diucapkan oleh pria bersorban hijau, sementara itu, pria yang bersorban gelap berperan sebagai perekam video dengan mode vlog.
Kemudian, Relawan Joko Widodo, C Suhadi melaporkan seseorang yang mengancam akan membunuh Jokowi dan Wiranto ke polisi. Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) itu memperkarakan pengancam dengan tuduhan makar.
"Saya sebagai bangsa enggak senang Kepala Negara dicaci maki. Sebagai rakyat dan relawan Jokowi saya tidak suka Presiden dicaci begitu, apalagi diancam mau dibunuh dan sebagainya," kata Suhadi.
Suhadi membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 Mei 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum. Pasal yang disangkakan ialah makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.
Baca Juga: Perkosa dan Bunuh Anak di Kuil Hindu, 3 Pria India Divonis Seumur Hidup
"Saya melaporkan berkaitan makar karena itu ada kata-kata bunuh Presiden. Ada beberapa pasal lain juga saya laporkan," ujar dia.