Banyak Dalil Kecurangan Tim Jokowi, Gugatan Prabowo Diprediksi Ditolak MK

Selasa, 11 Juni 2019 | 14:50 WIB
Banyak Dalil Kecurangan Tim Jokowi, Gugatan Prabowo Diprediksi Ditolak MK
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tiba di kediaman Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin (3/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugatan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi atau MK kemungkinan ditolak. Sebab Prabowo - Sandiaga lebih banyak menguraikan dalil kecurangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin.

Pengamat bidang hukum lembaga The Indonesian Institute, Muhammad Aulia Y Guzasiah menilai gugatan memiliki potensi untuk ditolak MK apabila menitikberatkan pada dalil dugaan kecurangan pasangan lawan.

"Jika gugatan yang diajukan memang dikehendaki untuk lebih menitikberatkan dalil-dalil kecurangan paslon 01, maka dapat dikatakan bahwa gugatan tersebut telah salah dialamatkan dan oleh karenanya berpotensi untuk tidak dapat diterima oleh MK," kata Aulia dalam keterangan persnya, Selasa (11/6/2019).

Menurut Aulia, gugatan kecurangan pemilu seharusnya diajukan kepada Bawaslu bukan kepada MK yang telah digariskan hanya memiliki kewenangan mengadili sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Baca Juga: Dikatai MK Goblok, Mahkamah Konstitusi Somasi OSO

Namun demikian, kata dia, apabila dihendaki untuk menguak kesalahan-kesalahan perhitungan KPU dengan cara membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang ada dibalik kesalahan tersebut, maka gugatan yang telah diajukan, masih memiliki peluang untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

Dia mengatakan berdasarkan pemberitaan sejumlah media, alat bukti yang disodorkan BPN hingga saat ini masih belum dibeberkan secara resmi kepada publik.

Sebagaimana diterangkan dalam Pasal 75 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), khususnya untuk sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), gugatan yang diajukan seharusnya lebih banyak mendalilkan dengan jelas letak kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU.

Dia menilai, apabila gugatan lebih banyak menitikberatkan pada kecurangan yang dilakukan oleh paslon 01, dengan alat-alat bukti berupa pemberitaan media daring semata, maka hal tersebut dapat dikatakan cukup menggelitik.

Meskipun demikian, dia menyampaikan keputusan BPN menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke MK patut di apresiasi.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Gelar Rapat Pemilihan Ketua Pagi Ini

Menurutnya, langkah menempuh jalur hukum lebih baik ketimbang merecoki nalar masyarakat dengan cara-cara membangun narasi kontra demokrasi dan supremasi hukum, serta yang tidak dapat ditanggungjawabkan ke publik, seperti dengan pengerahan massa atau gerakan kedaulatan rakyat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI