"Kalau terjadi kerugian negara akibat penjualan aset Dipasena, dapat dipastikan hal itu terjadi bukan atas persetujuan Bapak dan Ibu Sjamsul Nursalim," ungkap Maqdir.
Maqdir mengungkapkan audit laporan investigasi BPK tahun 2002 bahwa seluruh kewajiban Sjamsul berdasarkan MSAA seluruhnya telah diselesaikan. Tahun 2006 pun Surat Release and Discharge dan Akta Notaris Letter of Statement dan Laporan Audit BPK intinya mengkonfirmasikan bahwa SKL telah layak diterbitkan kepada Sjamsul karena dia telah memenuhi semua kewajiban berdasarkan MSAA.
Maqdir pun memandang salah KPK yang dianggapnya tidak menjelaskan laporan audit BPK 2002 dan 2006, yang merupakan bukti dan konfirmasi yang turut menentukan.
"Sangat mencurigakan mengapa KPK mengabaikan kedua laporan audit itu. Dan malah meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan kembali pada Agustus 2017. Di mana BPK lalu menerbitkan laporan audit Investigasi dengan hanya mendasarkan pada alat bukti, data, dan informasi sepihak dari KPK," kata Maqdir.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi BLBI, KPK Akan Sita Aset Sjamsul Nursalim
Maqdir menganggap data BPK pada tahun 2017 tersebut, hanya berdasarkan laporan sepihak dari KPK yang meminta pemeriksaan ulang. Maqdir pun belum menentukan langkah hukum ke depannya terkait penetapan status tersangka kliennya tersebut.
"Tentu kami harus ketemu dahulu dengan klien. Baru nanti akan menentukan sikap," tutup Maqdir.