KPU Tegaskan Maruf Amin Tak Langgar Syarat Peserta Pilpres 2019

Selasa, 11 Juni 2019 | 14:16 WIB
KPU Tegaskan Maruf Amin Tak Langgar Syarat Peserta Pilpres 2019
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). Debat kelima tersebut mengangkat tema Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan dan Investasi serta Perdagangan dan Industri. [Antara Foto/Wahyu Putro A/hp]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menilai Maruf Amin tak melanggar syarat peserta Pilpres 2019. Maruf Amin dipermasalahkan kubu Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno karena menjabat sebagai dewan pengawas di sejumlah bank syariah.

KPU Beralasan bank syariah tersebut merupakan unit usaha milik bank BUMN. Komisioner Hasyim Asy'ari mengatakan berdasarkan yurisprudensi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), anak perusahaan milik BUMN memiliki kedudukan status badan hukum dan keuangan yang berbeda dengan BUMN.

Hal itu didasarkan pada putusan Bawaslu terhadap gugatan dari caleg Partai Gerindra, Mirah Sumirat, yang pencalonannya di DPR RI dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU karena Mirah merupakan pegawai di anak perusahaan milik BUMN.

Pada saat itu, Bawaslu mengabulkan gugatan Mirah karena menilai status kepegawaiannya di PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JLJ) bukan sebagai karyawan BUMN PT Jasa Marga.

Baca Juga: Pileg dan Pilpres Gaduh, Maruf Amin Minta Publik dan Elit Kembali Damai

"Namun oleh Bawaslu gugatan dikabulkan dengan pertimbangan bahwa pegawai anak perusahaan BUMN itu berbeda dengan pegawai BUMN. Putusan Bawaslu perkara caleg tersebut, dapat dijadikan rujukan untuk menjawab dalil dalam perbaikan," kata Hasyim.

Merujuk pada kasus tersebut, menurut Hasyim, maka KPU berpendapat bahwa posisi Maruf Amin dan Mirah adalah sama, yakni bukan sebagai pejabat atau pegawai BUMN sehingga memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

"Posisi Kyai Maruf Amin sama dengan Caleg DPR RI Gerindra atas nama Mirah Sumirat yang jadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama-sama memenuhi syarat karena bukan pejabat atau pegawai BUMN," jelasnya.

Maruf Amin tercatat menduduki posisi tinggi di sejumlah bank syariah dan perusahaan asuransi syariah. Cawapres dengan perolehan suara terbanyak di Pilpres 2019 itu menjabat sebagai ketua dewan pengawas syariah di Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah dan BNI Life. (Antara)

Baca Juga: Maruf Amin Ucapkan Idul Fitri ke Prabowo - Sandi: Semoga Dosanya Diampuni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI