Suara.com - Musikus sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Dalam sidang vonis tersebut, Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dan divonis 1 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran idiot.
Baca Juga: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Bui, Pengacara: Hakim Tak Perintahkan Ditahan
Kasus ujaran idiot yang menjerat Ahmad Dhani berawal dari insiden pengadangan yang dilakukan massa terhadap Ahmad Dhani pada 26 Agustus 2018.
Saat itu, Dhani yang menginap di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.
Sesaat sebelum berangkat ke lokasi deklarasi, massa memenuhi hotel. Massa menolak adanya deklarasi #2019GantiPresiden dan meminta Ahmad Dhani kembali ke Jakarta.
Emosi Ahmad Dhani membuncah. Ia membuat vlog yang diunggah melalui akun media sosial Instagram miliknya.
Dalam video tersebut, Ahmad Dhani menyampaikan permohonan maaf lantaran tak bisa menghadiri acara deklarasi. Ia menyebut massa yang menghadangnya adalah massa pro-pemerintah yang idiot.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Nyatakan Banding
Berikut transkrip vlog Ahmad Dhani yang berbuntut panjang tersebut: