KPK akan Ungkap Asal Usul Uang Sitaan di Laci Kerja Menag di Pengadilan

Selasa, 11 Juni 2019 | 13:33 WIB
KPK akan Ungkap Asal Usul Uang Sitaan di Laci Kerja Menag di Pengadilan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meyakini bahwa uang yang disita di ruang laci kerja milik Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dengan total Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS masih terkait dengan perkara kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama, yang telah menyeret eks Ketum PPP, Romahurmuziy alias Rommy.

"Semua benda yang disita termasuk uang yang kami temukan di laci meja kerja Menag (Lukman Hakim Saifuddin) pada saat itu tentu diduga terkait dengan pokok perkara atau penangananan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Selasa (11/6/2019).

Menurut Febri, meski Lukman telah membantah dan menyebut uang tersebut adalah uang operasional sebagai menteri. Namun, KPK memastikan hal itu akan dibuka nantinya di persidangan.

"Itu nanti akan dibuka di persidangan. Saya kira karena itu kan bagian dari uang atau benda yg kami sita dalam proses penyidikan," ujar Febri.

Baca Juga: Menag Lukman Hakim: Saya Tak Pernah Terima Suap Rp 70 Juta dari Haris

Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI