Suara.com - Mantan Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn) Chairawan resmi melaporkan Majalah Tempo terkait pemberitaan dengan judul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" ke Dewan Pers, Selasa (11/6/2019).
Dalam pelaporan tersebut, tim kuasa hukum Chairawan melayangkan empat tuntutan pada Majalah Tempo. Pihaknya pun meminta agar Dewan Pers menindak tegas Majalah Tempo lantaran dinilai tak menjalankan prinsip kerja jurnalistik.
"Menindak tegas secara hukum kepada media tabloid Tempo edisi Senin 10-16 Juni 2019. Yang tidak menjalankan tugas jurnalistik yang dimaksud di UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers," ujar kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah di Kantor Dewan Pers, Selasa (11/6/2019).
Selanjutnya, Herdiansyah juga meminta agar Dewan Pers menerbitkan surat teguran pengawasan dan sanksi untuk Majalah Tempo.
Baca Juga: Eks Komandan Bantah Tim Mawar Jadi Otak di Belakang Kerusuhan 22 Mei
"Peraturan dewan pers no 6 peraturan dp/5/2008 tentang pengesahan surat keputusan dewan pers tentang kode etik jurnalistik nomor 03/sk-dp/iii/2006 tentang kode etik jurnalistik sebagai peraturan dewan pers dengan memberikan surat teguran pengawasan dan sanksi," sambungnya.
Tak hanya itu, Herdiansyah juga meminta agar Majalah Tempo untuk menurunkan pemberitaan dengan judul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" yang telah terbit dalam edisi Senin 10 Juni 2019. Selanjutnya, ia juga meminta Dewan Pers menjamin proses penyelesaian kode jurnalistik dan peraturan-peraturan undang-undang yang berlaku.
"Dari kami seprtinya seperti itu kami mohon kepada Dewan Pers segera ditindak lanjuti," tutup Herdiansyah.