Suara.com - Terdakwa dalam perkara sengketa lahan Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Tedja Widjaja memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Tedja menyampaikan permohonan tersebut saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (10/6/2019).
Tedja Widjaja, pengusaha yang lama berkecimpung di dunia pendidikan, didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jual beli lahan Yayasan Untag senilai lebih dari Rp 65 miliar. Untuk itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Dalam pledoinya, Tedja mengatakan dalam perkara ini dia telah dikriminalisasi karena faktanya selaku pembeli telah menyelesaikan seluruh kewajibannya. “Kami tidak habis pikir bagaimana mungkin selaku pembeli sebidang tanah kami bisa dikriminalisasi telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan? Jika seorang pembeli telah membayar seluruh harga pembelian, maka kewajibannya sudah tuntas,” ujarnya.
Menurut Tedja, transaksi jual beli tanah adalah transaksi komersial biasa. Sekiranya pihak penjual merasakan adanya kekurangan pembayaran, maka prosedur yang harus dilakukan adalah membuat surat tegoran atau penagihan. Selain itu, jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan suatu perjanjian perdata maka upaya hukum yang pertama-tama harus dilakukan adalah gugatan perdata untuk memperoleh putusan Majelis Hakim perdata.
Baca Juga: Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis
“Sejak perjanjian (jual beli) ditandatangani sembilan tahun yang lalu sampai dengan hari ini, kami sama sekali belum pernah menerima surat tegoran atau surat penagihan apa pun dari pihak penjual. Penjual juga belum pernah melakukan gugatan perdata mengenai kekurangan pembayaran karena memang tidak ada kekurangan pembayaran,” kata Tedja.
Lebih lanjut dalam pembelaan pribadinya, Tedja kembali menegaskan beberapa bukti dan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi-saksi, yang bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini. Pertama, semula Tedja hanya bertujuan mendirikan sekolah, bukan untuk membeli lahan Yayasan Untag. Pada awalnya di tahun 2007, Tedja tidak mengenal Rudyono Darsono (pelapor) atau pihak Yayasan Untag.
Dia hanya mengenal Hindarto Budiman (almarhum) karena telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk membangun Sekolah Lentera Kasih di Sunter, Jakarta. Tanah yang dialokasikan ternyata berada di lahan yang diperoleh Hindarto berdasarkan Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Untag. Namun, Hindarto jatuh sakit dan tidak bisa merealisasi kerja sama dengan Yayasan Untag sehingga Tedja ditawarkan dan diminta untuk melanjutkan perjanjian tersebut.
“Berdasarkan kesepakatan bersama dibuatlah Perjanjian Kerja Sama No. 58 tahun 2009 antara PT Graha Mahardikka dan Yayasan Untag. Karena tujuannya adalah untuk melanjutkan perjanjian yang sudah ada sebelumnya maka para pihak sepakat untuk melanjutkan syarat-syarat yang sudah ada di perjanjian sebelumnya,”papar Tedja kepada Majelis Hakim.
Selanjutnya, sesuai bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi di persidangan, Tedja sudah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran harga tanah sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor 58. Pembayaran itu mencakup, uang muka sebesar Rp 6,445 miliar yang dibayarkan oleh Hindarto Budiman, pembangunan gedung kampus Untag setinggi delapan lantai dengan luas 8.000 meter persegi dengan nilai Rp 31,4 miliar (melebihi perjanjian yang hanya Rp 24 miliar), pembayaran sebesar Rp 15 miliar untuk untuk pembelian tanah di Cibubur sebagai pengganti tanah di Sunter, serta pembayaran sebesar Rp 36,129 miliar (dari seharusnya Rp 31,5 miliar sesuai perjanjian) ke rekening Bank Mandiri 1200006749779 (sebesar Rp 19,42 miliar) dan BCA 5830302222 (Rp 16,71 miliar) atas nama Yayasan Untag.
Baca Juga: Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Terdakwa Melebihi Perjanjian
“Perlu ditelusuri lebih jauh oleh Yayasan Untag dan pihak aparat hukum, dana yang sudah kami bayarkan tersebut kemudian mengalir ke mana? Apakah ada oknum-oknum di yayasan yang telah menyelewengkan atau menggelapkan dana hasil penjualan lahan yang nilainya lebih dari Rp 67,5 miliar tersebut,” lontar Tedja kepada majelis hakim yang dipimpin Tugiyanto.