Sah! Eks Komandan Tim Mawar Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers

Selasa, 11 Juni 2019 | 12:45 WIB
Sah! Eks Komandan Tim Mawar Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers
Dewan Pers. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn) Chairawan akan melaporkan Majalah Tempo terkait pemberitaan dengan judul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" ke Dewan Pers, Selasa (11/6/2019). Bersama kuasa hukumnya, ia tiba di lokasi sekira pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah mengatakan jika pelaporannya telah diterima oleh pihak Dewan Pers. Untuk itu, ia berharap agar Dewan Pers merekomendasikan agar adanya tindak pidana untuk Majalah Tempo.

"Jadi kami berterima kasih kepada Dewan Pers, sudah menerima laporan kami kami berharap untuk dewan pers itu merekomendasikan adanya tindak pidana atas media Tempo edisi Senin 10-16 Juni karena isi konten beritanya menghakimi Tim mawar," ujar Herdiansyah di kantor Dewan Pers, Selasa (11/6/2019).

Sementara, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Bangun menyebut pihaknya akan segera memeriksa pemberitaan Majalah Tempo sebagai sebuah produk jurnalistik. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pihaknya akan segera memeriksanya.

Baca Juga: Pukul 14.00 WIB, Polisi Ungkap Kerusuhan 22 Mei, Eks Tim Mawar Terlibat?

"Dewan pers akan segera memeriksa produk jurnalistik ini. Perlu kami tekankan bahwa sesuai dengan UU no 40 tahun 1999, maka apabila ada produk jurnalistik yang dianggap merugikan maka Dewan Pers akan memeriksanya," ujar Hendri.

Lebih jauh, Hendri menyebut pihaknya akan memanggil pihak pelapor dan terlapor pada hari Selasa (18/6/2019). Nantinya, akan digelar klarifikasi dari kedua belah pihak.

"Jadi, kami sudah merencanakan memanggil pengadu dalam hal ini Pak Chairawan dan majalah Tempo pada hari Selasa mendatang untuk dua-duanya diperiksa. Jadi, Pak Chairawan dan kuasa hukumnya akan kami klarifikasi dengan lebih lengkap pada hari Selasa mendatang begitu juga klarifikasi dengan Majalah Tempo," sambungnya.

"Jadi, perlu kami tekankan disini bahwa sesuai dengan UU pers maka hukuman yang diberikan kepada media yang produk jurnalistiknya melanggar kode etik adalah berupa sanksi etis sifatnya," tambah Hendri.

Dalam laporan Majalah Tempo edisi 10-16 Juni 2019 menyebutkan mantan anggota Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998, Fauka Noor Farid diduga terlibat di balik aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan 22 Mei. Fauka adalah mantan anak buah Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Baca Juga: Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Ini Kata Eks Komandan Tim Mawar

Dugaan keterlibatan Fauka dibalik kerusuhan 22 Mei itu diungkap dalam laporan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 bertajuk 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI