Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Kembali Lengkapi Berkas Gugatan Pemilu ke MK

Selasa, 11 Juni 2019 | 11:57 WIB
Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Kembali Lengkapi Berkas Gugatan Pemilu ke MK
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto. (Suara.com/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Hukum Pasangan Capres - Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kembali mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Senin (11/6/2019). Mereka datang dalam rangka melengkapi berkas bukti gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Anggota Tim Hukum Pasangan Capres - Cawapres Nomor Urut 02 Denny Indrayana mengatakan berkas bukti yang dibawanya untuk melengkapi bukti yang telah diserahkan oleh Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto pada Senin (10/6) kemarin.

"Jadi Alhamdulillah, kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam Undang-Undang MK dan Undang-Undang Pemilu," kata Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Kendati begitu, Denny enggan menjabarkan bukti tambahan apa saja yang telah diserahkannya ke MK untuk menguatkan gugatannya itu. Menurutnya, berdasar Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 10 segala bukti dan argumentasi akan diunggah oleh MK setelah terregistrasi dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).

Baca Juga: BPN Prabowo - Sandi Janjikan Alat Buktinya Bisa Bikin Tercengang

"Jadi apa buktinya, apa dalilnya, sebentar lagi temen-temen akan dapatkan, ditunggu saja," ujarnya.

"Apa buktinya, berapa buktinya, apa aja buktinya, izinkan nanti temen-temen setalah diumumkan. Saya enggak mau duluin MK," imbuhnya.

Untuk diketahui pada Senin (10/6) kemarin Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto telah mengajukan perbaikan berkas terkait permohonan sengketa Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke MK.

Saat menyerahkan berkas permohonan perbaikan, pihaknya juga menyertakan bukti foto laman BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Dari laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, terdapat bukti Ma'ruf Amin masih menduduki jabatan di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah saat mencalonkan sebagai cawapres.

"Nah, menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," kata Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Baca Juga: Status Ma'ruf Amin Diusik, TKN Sebut Tim Hukum Prabowo Mengada-ada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI