Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan memeriksa mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Mochammad Sofyan Jacob sebagai tersangka dugaan makar pada Senin (17/6/2019) pekan depan. Ini adalah undangan pemeriksaan untuk ketiga kalinya.
Sofyan Jacob tak bisa menghadiri panggilan kedua pada Senin, 10 Juni 2019, yang merupakan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dengan alasan sakit. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa sebagai saksi pada Mei lalu.
"Penyidik sudah menjadwalkan ulang. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Terkait ketidakhadiran itu, ia meminta penyidik menjadwalkan ulang. Permohonan jadwal ulang disampaikannya ke polisi melalui kuasa hukumnya Ahmad Yani.
Baca Juga: Rekam Jejak Sofyan Jacob, Eks Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Makar
"Ya, hari ini Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan karena sakit. Pada hari ini kami antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," ujar Ahmad Yani di Polda Metro Jaya, Senin.
Ahmad Yani mengaku mengajukan permohonan penjadwalan ulang untuk memeriksa kliennya pekan depan. Jika sudah ada jadwal ulang, ia siap hadir bersama Sofyan.
"Kami siap hadirkan Soyfan Jacob," tuturnya.
Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019. Status saksi dinaikkan penyidik menjadi tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara.
Bukti kuat Sofyan Jacob diduga telah berbuat makar terdapat pada sebuah rekaman video.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Makar, Polisi Segera Periksa Eks Kapolda Metro Jaya
"Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ujar Argo.
Sofyan Jacob dilaporkan oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri, yang disebut Argo sama dengan pelapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Selanjutnya, laporan terhadap Sofyan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. (Antara)