Kasus Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Diperiksa 17 Juni 2019

Selasa, 11 Juni 2019 | 11:53 WIB
Kasus Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Diperiksa 17 Juni 2019
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sofyan Jacob dilaporkan oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri, yang disebut Argo sama dengan pelapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Selanjutnya, laporan terhadap Sofyan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. (Antara)

Baca Juga: Rekam Jejak Sofyan Jacob, Eks Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Makar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI