Polda Tolak Ratna Sarumpaet Dirawat ke RS, Cuma Chek Up Tensi di Tahanan

Selasa, 11 Juni 2019 | 11:17 WIB
Polda Tolak Ratna Sarumpaet Dirawat ke RS, Cuma Chek Up Tensi di Tahanan
Ratna Sarumpaet merayakan hari raya Idul Fitri di Rutan Polda Metro Jaya. (Suara.com/Ria Rizky)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya menolak permintaan Ratna Sarumpaet untuk dirawat intensif di rumah sakit. Ratna Sarumpaet mengeluh sakit leher.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan Ratna tidak dirujuk ke rumah sakit dan hanya diberikan perawatan di Klinik Pratama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

"Bu Ratna Sarumpaet ke Dokkes Polda saja, habis itu balik lagi ke selnya," kata Barnabas saat dihubungi, Selasa (11/6/2019).

Barnabas membenarkan tahanannya itu mengeluhkan sakit dan di klinik Ratna melakukan pengecekan tensi. Meski begitu, Barnabas belum dapat mengetahui apakah tensi tahanannya itu normal atau tidak.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Sakit di Sel Tahanan, Minta Dirawat Intensif di RS

"Chek up tensi, hasilnya mau ditanyakan langsung pada yang bersangkutan, tapi masih tidur," ujar Barnabas.

Terdakwa penyebar hoaks Ratna Sarumpaet minta dirujuk ke rumah sakit. Alasannya, Ratna Sakit leher. Ratna Sarumpaet minta diperiksa secata intensif karena dirinya tengah sakit pada bagian leher. Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin.

"Iya beliau sakit, lehernya tegang dan tadi malam harus dirujuk ke rumah sakit," kata Insank Nasruddin saat dihubungi, Selasa (11/6/2019).

Ratna Sarumpaet akan menghadapi sidang pleidoi pada Selasa, 18 Juni 2019 pekan depan. Menghadapi sidang pembelaan itu, ia telah menyiapkan dua hal.

Insank menyebut dalam sidang pleidoi, Ratna akan mengajukan pembelaan terkait dirinya berbohong dan tekanan-tekanan yang dia terima atas kebohongannya. Sementara itu, kuasa hukum akan membela secara fakta hukum.

Baca Juga: Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Sebut Memungkinkan Panggil Fadli Zon

Menurut dia, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tentang keonaran tidak terbukti dalam persidangan. Pasalnya, kebohongan yang ditimbulkan Ratna tidak menimbulkan keonaran.

Insank menegaskan demontrasi itu hanya dilakukan oleh 20 orang. Menurut dia, itu salah satu bukti tidak bisa dikatakan sebagai keonaran karena jumlahnya sedikit.

"Lalu, di media sosial sendiri yang cuitan silang pendapat itu juga disebut jaksa sebagai keonaran. Sementara, ahli dari Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) sendiri menyebut tidak ada keonaran di media sosial," beber Insank.

Untuk itu, Insank yakin kliennya akan terbebas dari tuntutan jaksa dan mendapatkan vonis bebas di akhir persidangan. "Harapannya Bu Ratna lepas dari tuntutan hukum," ucap dia.

Sebelumnya, JPU menilai Ratna Sarumpet terbukti bersalah atas kasus hoaks. Dia dituntut 6 tahun penjara.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun," kata koordinator JPU Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Daroe menyebut Ratna terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Dia kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.

"Berita itu mendapat reaksi dari masyarakat dan berita bohong itu menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di masyarakat baik di media sosial, media elektronik dan telah terjadi demonstrasi," jelas Daroe.

Daroe menyebut tuntutan ini sudah berdasarkan fakta persidangan. Jaksa tak menemukan alasan untuk membebaskan Ratna. Hal yang memberatkan tuntutan Ratna ialah dia dikenal sebagai orang yang berintelektual, tetapi tidak berperilaku baik. Ratna juga kerap memberikan keterangan berbelit di persidangan.

"Yang meringankan terdakwa, terdakwa sudah minta maaf," lanjut Daroe.

Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI