Suara.com - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah merencanakan turut menghadirkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terhadap dua terdakwa penyuap eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy.
Adapun dua terdakwa yang telah menjalani persidangan yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag, Jawa Timur, Haris Hassanudin.
Nama Lukman pun disebut dalam dakwaan kedua terdakwa di mana Lukman menerima sekitar Rp 70 juta, untuk membantu Haris dan Muafaq dalam jabatannya di Kementerian Agama.
"Tentu Menag (Lukman) juga akan dihadirkan sebagai saksi atau pihak-pihak lain atau bukti-bukti lain di mana KPK bisa menyimpulkan ada dugaan penerimaan uang itu, tentu juga akan dihadirkan di persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (11/6/2019).
Baca Juga: Menag Lukman Hakim: Saya Tak Pernah Terima Suap Rp 70 Juta dari Haris
Terkait bantahan dari Lukman yang menyatakan tidak menerima sejumlah uang, KPK mengganggap hal itu wajar dalam setiap kasus yang ditangani dari keterangan tersangka maupun saksi.
Febri menilai apapun yang telah dituangkan dalam dakwaan oleh jaksa penuntut dalam persidangan dapat dibuktikan, karena KPK memiliki bukti yang cukup kuat.
"Yang pasti tentu kami sudah punya informasi yang kami pandang cukup sampai kemudian JPU menuangkan itu ke dalam dakwaan. Kami sudah susun sedemikian rupa dan sebut siapa saja pihak-pihak yang terkait di sana, nanti satu per satu akan dibuktikan," imbuh Febri.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Jual Beli Jabatan, Menteri Agama Lukman Hakim Disebut Terima Rp 70 Juta
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.