Inikah 'Senjata Baru' BPN untuk Mendiskualifikasi Jokowi - Maruf Amin?

Selasa, 11 Juni 2019 | 10:40 WIB
Inikah 'Senjata Baru' BPN untuk Mendiskualifikasi Jokowi - Maruf Amin?
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Bambang Widjojanto memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kita belum jadi kuasa bos. Kalau kami mempersoalkan itu kami jadi orang BPN, kami mempersoalkan itu ketika menjadi lawyers dan melakukan kajian hukum sebaik-baiknya dan dalam kajian itu kami menemukan informasi seperti itu," ucap dia.

Bambang pun meyakini salah satu bukti permohonan terkait Maruf Amin tersebut bisa menyebabkan pasangan capres-cawapres Jokowi - Maruf Amin didiskualifikasi.

"Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," tandasnya.

Baca Juga: Tim Hukum 02 Diminta Baca UU BUMN dan Pemilu Sebelum Usik Status Maruf Amin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI