Suara.com - Sebanyak 154 alat bukti terkait permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) disodorkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian klaim Ketua Tim Hukum BPN Prabowo dan Sandiaga, Bambang Widjojanto, ketika diwawancara SUARA.com di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Menurutnya, ratusan alat bukti itu merupakan argumen kualitatif dan kuantitatif sebagai dasar untuk mengajukan gugatan Pilpres 2019.
"Alat bukti kami menggabungkan argumen kualitatif dan kuantitatif, argumen kualitatif saja itu jumlahnya 154. Anda bayangkan yang argumen kuantitatif, kalau kualitatif aja segitu apalagi yang kuantitatif ada saatnya nanti dikemukakan," ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Baca Juga: Tim Hukum 02 Diminta Baca UU BUMN dan Pemilu Sebelum Usik Status Maruf Amin
Namun, eks Wakil Ketua KPK itu enggan membeberkan dokumen kualitatif yang diajukan kepada MK untuk dijadikan sebagai alat bukti.
Bambang hanya mengatakan, bukti yang diserahkan kepada MK ini yakni argumen mengenai posisi Cawapres nomor urut 02 Maruf Amin yang masih menjabat sebagai pejabat BUMN saat mencalonkan diri sebagai Cawapres.
Diketahui, Ma'ruf memiliki jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah.
"Waduh, nanti di dalam permohonan Anda akan bisa lihat itu detail. Terkait Maruf Amin dulu," kata dia.
Menurutnya, alasan ikut menyertakan bukti-bukti status Maruf Amin sebagai pejabat BUMN, karena ketika itu dirinya belum menjadi tim kuasa hukum pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Baca Juga: Serahkan Perbaikan Berkas, BW Yakin Jokowi-Maruf Akan Didiskualifikasi
Oleh karena itu, setelah menemukan informasi tersebut pihaknya menyertakan argumen status Maruf Amin sebagai pejabat BUMN sebagai bukti permohonan gugatan.