KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran 2019

Selasa, 11 Juni 2019 | 10:13 WIB
KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran 2019
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 94 laporan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri atau lebaran. Laporan gratifikasi tersebut diterima KPK sejak 20 Mei sampai 10 Juni 2019.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut ada tujuh dari puluhan laporan yang diterima KPK merupakan laporan penolakan gratifikasi. Laporan tersebut yakni berupa pemberian satu ton gula yang ditolak dan dikembalikan pemerintah daerah Lampung kepada pihak yang memberikan.

Untuk enam laporan penolakan gratifikasi lainnya berupa pemberian parcel kepada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditrektorat Jenderal Pajak. Selanjutya, pemberian uang Rp 4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan sebutan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan," kata Febri di gedung KPK, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga: Lewat Daring, KPK Minta PNS Laporkan Gratifikasi Lebaran

Febri mengatakan, KPK tengah memproses 87 laporan gratifikasi yang mencapai total Rp 66.124.983. Adapun total tersebut dari pemberian berbagai macam seperti makanan, minuman, uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket.

"Untuk keseluruhan laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," ungkap Febri.

Febri menambahkan, KPK turut menerima pula banyak laporan, penerimaan gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang ada di instansi pusat atau daerah.

Menurut Febri, ini sebagai wujud positif karena UPG sejak awal memang didesain sebagai bagian dari unit yang dapat memperkuat lingkungan pengendalian di masing-masing instansi.

"Diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan gratifikasi, sehingga pelaporan tidak perlu dilakukan langsung ke kantor KPK di Jakarta, tetapi dapat disampaikan melalui UPG," ujar Febri.

Baca Juga: KPK Endus Gratifikasi Lebaran dari 1 Ton Gula hingga Seribu Dolar Singapura

Untuk diketahui, sejumlah pegawai instansi yang melaporkan gratifikasi berasal dari kementerian atau lembaga negara. Kemudian juga dari sejumlah pemerintah daerah, dan termasuk universitas dan perusahaan milik negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI