Suara.com - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar. Ia dituduh telah melakukan upaya makar melalui ucapannya dalam sebuah rekaman video.
Sebelumnya sang jenderal dilaporkan oleh seseorang yang juga melaporkan Eggi Sudjana yang sama-sama terkait kasus makar. Usai melakukan gelar perkara pada 29 Mei 2019, polisi akhirnya menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka.
Lantas, siapa sebenarnya Sofyan Jacob dan bagaimana rekam jejaknya sebagai jenderal polisi?
Merunut sejumlah sumber, Sofyan Jacob lahir di Tanjung Karang, Provinsi Lampung, pada 31 Mei 1947. Ia merupakan alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) Kepolisian tahun 1970.
Baca Juga: Kontroversi Sofyan Jacob: Mau Ditangkap Gus Dur, Sempat Gugat Megawati
Pada 8 Mei 2001, Sofyan Jacob diangkat sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Inspektur Jenderal Mulyono Sulaiman. Jabatan itu dia duduki hingga 18 Desember 2001.
Sebelum menjabat Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob pernah duduk sebagai Kapolda Sulawesi Selatan dan sebagai Kapolres di beberapa wilayah yang sebagian besar ada di Provinsi Sumatera Utara. Seperti Asahan, Simalungun, Deli Serdang dan Tapanuli Selatan.
Ia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya di bawah Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan pensiun di era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Terkini, Sofyan Jacob bergabung bersama relawan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam kontestasi Pilpres 2019. Hal sama juga diikuti oleh beberapa purnawirawan perwira tinggi TNI maupun Polri.
Penetapan tersangka atas kasus makar diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono pada Senin (10/6/2019) kemarin.
Baca Juga: Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tersangka Makar, Dulu Melawan Atasan
"Betul, hari ini ada pemanggilan pak Sofyan Jacob sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," ujar Argo.
Menurut Argo, penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Presiden Gus Dur Perintahkan Sofyan Jacob Ditangkap
Saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob mendapatkan perintah untuk menangkap Tommy Soeharto dalam waktu 3x24 jam.
Misi tersebut sukses dilakukan dengan mengerahkan Tim Kobra yang dipimpin oleh Kasat Serse Umum Polda Metro Jaya Tito Karnavian yang saat itu berpangkat AKBP.
Namun, karier Sofyan Jacob ternyata tak berjalan mulus. Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur saat itu memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan Menko Polsoskam) Agum Gumelar untuk menangkap Sofyan Jacob dan Kapolri nonaktif Jenderal Surojo Bimantoro.
Sofyan Jacob dan Surojo Bimantoro dianggap telah melakukan tindakan melawan perintah atasan atau insubordinasi.
Meski demikian, hal tersebut dibantah oleh Sofyan Jacob. Ia menantang untuk membuktikan tindakan insubordinasi yang dimaksud.
Pada 18 Desember 201, Sofyan Jacob diberhentikan dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya.
Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri
Setelah Gus Dur lengser dari jabatannya sebagai presiden, Megawati Soekarnoputri yang menggantikannya, mengeluarkan surat keputusan pensiun kepada 64 perwira Polri, salah satunya adalah Sofyan Jacob.
Sofyan Jacob tak terima dengan keputusan tersebut lantaran dinilai bertentangan dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menyebutkan anggota Polri pensiun berumur 58 tahun, sementara saat itu Sofyan Jacob baru berusia 55 tahun.
Sofyan Jacob menggugat Megawati dan Kapolri Dai Bakctiar ke PTUN. Hasil gugatan, Sofyan Jacob menang di tingkat banding. Namun belakangan ia mencabut gugatannya dengan alasan telah ikhlas.