Suara.com - Pihak kepolisian dari Team Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar akhirnya berhasil membekuk Agus Muhammad (21), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Agus ditangkap dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri atau pada Sabtu (8/6/2019).
Agus diketahui berprofesi sebagai tukang rongsokan dan sudah satu tahun terakhir menjadi buronan polisi. Ia diringkus di kediaan keluarganya, di Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar.
Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Polisi (Kompol) Donny Hendridunand mengatakan korbannya bernama Anita Sari (40), warga Kelurahan Bandarjaya Barat. Anita diketahui memiliki warung di Plaza Bandarjaya.
Pada saat kejadian, Anita hendak membeli rokok dan menitipkan warung dagangannya berikut tas berisikan uang sejumlah Rp 4,8 juta kepada temannya Hulfa. Saat hendak pergi, korban melihat seorang laki-laki yang mendekati warungnya.
Baca Juga: Pemesan Pil Ekstasi Palsu di Taman Sari Masuk Daftar Buronan Polisi
"Setelah pulang kembali ke warung, korban memeriksa tas miliknya ternyata uang di dalam dompet sudah tidak ada," ujar Donny seperti diberitakan Saibumi.com - jaringan Suara.com, Senin (10/6/2019)/
Donny menerangkan, penangkapan itu dilakukan atas informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah kakeknya di wilayah Bandarjaya Timur.
"Anggota kita melakukan penyelidikan, pengembangan dan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di tempat kakeknya, yang sebelumnya melarikan diri ke Palembang," ungkapnya.
Selain menangkap Agus, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu helai jaket merk Firefox warna biru yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga: Peluru Tembus ke Kemaluan, Nasib Buronan Polisi Berakhir di Kamar Warga