Sodorkan 154 Bukti Gugatan Pemilu, BPN Sisipkan Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN

Senin, 10 Juni 2019 | 20:21 WIB
Sodorkan 154 Bukti Gugatan Pemilu, BPN Sisipkan Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto. (Suara.com/Ummi HS)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto mengklaim telah menyodorkam alat sebanyak 154 bukti terkait permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, ratusan alat bukti itu merupakan argumen kualitatif dan kuantitatif sebagai dasar untuk mengajukan gugatan Pilpres 2019.

"Alat bukti kami menggabungkan argumen kualitatif dan kuantitatif, argumen kualitatif saja itu jumlahnya 154. Anda bayangkan yang argumen kuantitatif, kalau kualitatif aja segitu apalagi yang kuantitatif ada saatnya nanti dikemukakan," ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Namun, eks Wakil Ketua KPK itu enggan membeberkan dokumen kualitatif yang diajukan kepada MK untuk dijadikan sebagai alat bukti.

Baca Juga: TKN Minta MK Tolak Perbaikan Berkas Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo

Bambang hanya mengatakan, bukti yang diserahkan kepada MK ini yakni argumen mengenai posisi Cawapres nomor urut 02 Ma'ruf Amin yang masih menjabat sebagai pejabat BUMN saat mencalonkan diri sebagai Cawapres.

Diketahui, Ma'ruf memiliki jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah.

"Waduh, nanti di dalam permohonan anda akan bisa lihat itu detail. Terkait Ma'ruf Amin dulu," kata dia.

Menurutnya, alasan ikut menyertakan bukti-bukti status Ma'ruf Amin sebagai pejabat BUMN, karena ketika itu dirinya belum menjadi tim kuasa hukum pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Oleh karena itu, setelah menemukan informasi tersebut pihaknya menyertakan argumen status Ma'ruf Amin sebagai pejabat BUMN sebagai bukti permohonan gugatan.

Baca Juga: Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres, TKN Jokowi-Maruf Siapkan 33 Pengacara

"Kita belum jadi kuasa bos. Kalau kami mempersoalkan itu kami jadi orang BPN, kami mempersoalkan itu ketika menjadi lawyers dan melakukan kajian hukum sebaik-baiknya dan dalam kajian itu kami menemukan informasi seperti itu," ucap dia.

Bambang pun meyakini salah satu bukti permohanan terkait Ma'ruf Amin tersebut bisa menyebabkan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi.

"Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI