Sodorkan 154 Bukti Gugatan Pemilu, BPN Sisipkan Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN

Senin, 10 Juni 2019 | 20:21 WIB
Sodorkan 154 Bukti Gugatan Pemilu, BPN Sisipkan Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto. (Suara.com/Ummi HS)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bambang pun meyakini salah satu bukti permohanan terkait Ma'ruf Amin tersebut bisa menyebabkan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi.

"Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," tandasnya.

Baca Juga: TKN Minta MK Tolak Perbaikan Berkas Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI