Alasan usulan itu disampaikan Rachland, sebab Pilpres 2019 sudah selesai setelah KPU menyatakan pasangan nomor urut 01, Joko Widodo - Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres.
Rachland Nashidik mengatakan kalau pun Prabowo - Sandiaga gugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), itu tidak lagi melibatkan partai koalisi. Menurutnya, hal itu sudah menjadi urusan calon presiden dan wakil presiden.
"Pak @prabowo, Pemilu sudah usai. Gugatan ke MK adalah gugatan pasangan Capres. Tak melibatkan peran Partai. Saya usul, Anda segera bubarkan Koalisi dalam pertemuan resmi yang terakhir. Andalah pemimpin koalisi, yang mengajak bergabung. Datang tampak muka, pulang tampak punggung," kata Rachland melalui akun Twitter pribadinya, @RachlanNashidik, Minggu (9/6/2019)
Baca Juga: Pengamat: Belum Waktunya Prabowo dan Jokowi Bubarkan Koalisi Pilpres 2019