Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres, TKN Jokowi-Maruf Siapkan 33 Pengacara

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 10 Juni 2019 | 18:25 WIB
Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres, TKN Jokowi-Maruf Siapkan 33 Pengacara
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin menyiapkan 33 orang tim hukum dalam sidang sengketa Pilpres 2019. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin menyiapkan 33 orang tim hukum dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang akan digelar 14 Juni 2019 mendatang. Mereka akan bertindak sebagai pihak terkait.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan 33 orang ini terdiri dari 4 komponen, termasuk tim hukum Yusril Ihza Mahendra.

"Yang masuk dalam kuasa sebagai pihak terkait itu ada empat komponen. Satu dari partai pendukung koalisi, dua Direktorat hukum dan advokasi yang sudah bekerja, tiga Tim dari profesor Yusril Ihza Mahendra, empat para advokat atau lawyer yang profesional yang ingin bergabung di MK. Jumlahnya 33 lawyer namanya besok kami sampaikan," kata Ade Irfan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Untuk menghadapi sidang MK, mereka juga sudah menyiapkan materi jawaban untuk menghadapi dalil-dalil dari pihak pemohon yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Baca Juga: Pengamat: Belum Waktunya Prabowo dan Jokowi Bubarkan Koalisi Pilpres 2019

"Draf materi jawaban dari pihak terkait yang sampai saat ini sudah kami siapkan terhadap jawaban dari termohon," kata dia.

Selain itu, TKN juga sudah membentuk tim kecil.

"Sudah membentuk tim kecil untuk mengantisipasi segala kemungkinan dan kebutuhan yang akan dibutuhkan dalam persidangan MK nanti," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI